KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk yang bisa digunakan sebagai identitas resmi oleh penduduk. Berikut adalah langkah-langkah membuat KTP Digital:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore.
2. Buka aplikasi IKD dan isi data yang diperlukan seperti NIK, e-mail, nomor handphone.
3. Klik tombol verifikasi data untuk melanjutkan.
4. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto menggunakan fitur Face Recognition di aplikasi.
5. Setelah itu, pilih scan QR Code dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang ada untuk melakukan aktivasi IKD.
8. Setelah proses aktivasi selesai, KTP Digital sudah aktif.
9. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital bisa mendatangi Kantor Dukcapil, Kantor Camat, atau Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili.
10. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
11. Setelah selesai, KTP Digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan penduduk.
12. KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel.
Dengan adanya KTP Digital ini, penduduk dapat memanfaatkannya sebagai pengganti KTP fisik dalam berbagai kegiatan sehari-hari.