Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan pencairan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta yang masih aktif bekerja. Pencairan ini dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif dengan syarat pencairan dilakukan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.
Dana yang dicairkan sebesar 30% dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Adapun sisa saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya saat peserta telah berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukansecara online dan offline. BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Setiap perusahaan atau badan usaha diharuskan menanggung iuran per bulan yang dipotong dari gaji setiap karyawan. Iuran bulanan ini akan menjadi saldo yang terus berkembang. Saldo inilah yang nantinya bisa kamu cairkan. Namun dari keempat program tersebut, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) saja yang dapat dicairkan oleh peserta. Berikut cara pencairan bpjs ketenagakerjaan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/6/2024).