Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel Liputan6.com berjudul “Kejagung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu” yang tayang pada 4 Juni 2024.
Di sana terdapat penjelasan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
“Ini bukan emas palsu, emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam. Emas yang sudah distempel oleh Antam itu emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar dari luar negeri,” ujar Ketut.
“Itu emas asli, cuma tadi kalau bereda terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokan-nya banyak demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu,” ujarnya menambahkan.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga menyebabkan memengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.
Selain itu ada artikel berjudul “Fakta-Fakta Emas Antam Semuanya Asli, Tak Ada yang Palsu” yang tayang di Liputan6.com pada 4 Juni 2024. Di sana terdapat penjelasan dari Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Nico Kanter.
“Tidak ada emas palsu, semua emas yang diproses harus melewati proses yang tersertifikasi. LBMA (London Bullion Market Association) sangat ketat dalam mengaudit kami. Berita tersebut menyebutkan bahwa emas itu palsu. Alhamdulillah, dalam penjelasan kami kepada Kapuspen (Kejagung), beliau mempertegas bahwa emas tersebut bukan palsu,” kata Nico menambahkan.
Sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5611495/kejagung-emas-antam-109-ton-asli-bukan-emas-palsu?page=2
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5611526/fakta-fakta-emas-antam-semuanya-asli-tak-ada-yang-palsu?page=3
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5608970/antam-bantah-109-ton-emas-palsu-beredar-di-masyarakat?page=2