Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian pada mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi Perusahaan Tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2021, BEI telah melakukan penyesuaian terkait persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, persyaratan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham Free Float melalui pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A).
BEI dalam keterangan resminya pada Kamis, (23/5/2024) menjelaskan, pengaturan mekanisme ini bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor, terkait kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.
Ada beberapa persyaratan bagi Perusahaan Tercatat untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama, yaitu sebagai berikut:
Pertama, mulai Mei 2022 Perusahaan Tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapat sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama 1 tahun terakhir, serta memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:
a. Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar;
b. Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar; atau
c. Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp. 12 triliun.
Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dan Saham Free Float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Saham Free Float 10% atau lebih, Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp. 200 miliar; atau
b. Saham Free Float kurang dari 10%, Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp. 1 triliun.