Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan Ketua RT di Kemayoran sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.
“Sudah ditetapkan tersangka dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Ari menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Dalam kasus ini, tersangka yang bernama BD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang diterapkan terhadapnya adalah Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E jo 82.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap dia.
Ketua RT yang mencabuli anak di bawah umur ini diduga telah melakukan tindakan keji di Jalan Kepu Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada Kamis, 6 Juni 2024. Ari menjelaskan bahwa penyidik telah menangkap BD (37) sebagai pelaku pencabulan.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ada dua orang anak yang menjadi korban tindakan pencabulan ini. Mereka adalah ZLH dan NAH. Lebih mengejutkannya lagi, hubungan antara korban dan pelaku ternyata adalah sepupu.