Liputan6.com, Jakarta – Panitia khusus (Pansus) 21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo dan Koalisi Disabilitas Sidoarjo telah menyepakati bentuk dari draf rancangan peraturan daerah atau Raperda Disabilitas.
Draf Raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo ini disepakati dalam agenda rapat kerja pada Selasa 4 Juni 2024, di gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur.
Sayangnya, tahap finalisasi Raperda masih terganjal alotnya pembahasan pasal yang mencantumkan pembentukan Komite Disabilitas Daerah Kabupaten Sidoarjo (KDD).
Meski begitu, Ketua Pansus 21, DH Aditya Nindya mengucapkan rasa syukurnya karena kerja keras Pansus dalam merancang Raperda Disabilitas Sidoarjo dapat diterima oleh para penyandang disabilitas.
Menurut anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Pansus akan berupaya menghadirkan Perda yang mampu memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan nama Raperdanya.
Namun, Pansus juga masih berupaya mengakomodasi aspirasi dari Koalisi Disabilitas Sidoarjo terkait pasal yang mencantumkan pembentukan KDD.
“Secara prinsip kami sepakat dengan adanya KDD, Pansus dan biro hukum Pemkab Sidoarjo sedang melakukan kajian hukumnya. Jika diperlukan harus dimasukkan ke draf Raperda Disabilitas,” kata Aditya usai acara rapat kerja, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (6/8/2024).