Sebelumnya, jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah setiap bulan. Bahkan saat ini jumlah investor kripto Indonesia menduduki peringkat terbesar ketujuh di dunia. Capaian ini berdasarkan data yang terkumpul hingga Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024. Jumlah ini meningkat 570.000 investor jika dibandingkan data pada Februari 2024.
“Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” kata Hasan saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Adapun, nilai transaksi aset kripto pada periode Maret 2024 tercatat sebesar Rp103,58 triliun. Nilai transaksi ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp33,69 triliun.
“Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat,” ujarnya.
Dengan demikian, total akumulasi nilai transaksi aset kripto senilai Rp158,84 triliun sampai dengan Maret 2024.
Literasi dan Inklusi
Ke depan, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, termasuk aset kripto. Ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Peraturan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
“OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK,” pungkasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com