Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, masyarakat mewaspadai judi online dan pinjaman online ilegal, mengingat banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut.
Kepala OJK Surakarta, Eko Hariyanto mengatakan bahwa terkait dengan pinjaman online ada yang legal dan ada yang ilegal. Ia menyampaikan, yang legal yaitu yang berizin dan diawasi oleh OJK.
“Kami ada standar, beberapa maksimum per hari, per minggu, per bulan dan pertahun. Bunga yang boleh dibebankan kepada masyarakat, juga memproteksi nasabah. Kalau terjadi macet, bagaimana mereka penagihannya, harus sopan,” ujar Eko dilansir dari Antara, Senin (17/6/2024).
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan untuk data yang bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online ada tiga hal, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Serta juga tidak boleh meminta kontak rekan kerja, keluarga dan sebagainya.
“Biasanya proteksinya seperti itu, kalau pinjol tersebut legal silahkan mengadukan ke kami, misalnya penagihan tidak sopan,” ujarnya lagi.
Karena itu, Eko meminta, masyarakat untuk mewasadai pinjaman online ilegal. OJK, kata dia, melarang aktivitas perusahaan pinjaman online ilegal. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pasti atau pemberantas aktivitas keuangan ilegal.
“Dalam hal ini kami sebagai ketua, selain menutup, memblokir. Disana ada kepolisian, kejaksaan, tentu kami sampai ke pidanannya jika memang ada unsur pidana,” ucap Eko.
Sementara, Eko menyampaikan bahwa khusus judi online, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan informatika (kominfo). Ia menambahkan, jika harus dilakukan penutupan, OJK akan langsung koordinasi dengan lembaga jasa keuangan atau perbankan untuk menutupnya.
“Jadi harus ada sinergi dan perlu edukasi serta literasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online,” ujarnya.