Kemudian, ada pula kejadian kedua dengan korban bernama Eko Cahyono. Pria berusia 35 tahun asal Jember, berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.
PenembakanĀ air soft gunĀ juga terjadi di tol Sidoarjo-Gresik. Korban menyatakan pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.
Sedangkan, penembakan yang dialami seorang tukang sampah dan pemulung yang bernama Kusharto (61). Kejadian ini terjadi Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB Kurharto sedang dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.
Selanjutnya terdapat mobil berwarna hitam yang mendekatinya lalu tiba tiba ditembak dari kaca kursi penumpang sebelah kiri. Seketika dirinya berteriak minta tolong, namun karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong.
Akibat tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
“Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” tutur Totok.