Sebelumnya, Polwan yang dinas di Polres Mojokerto Kota, Briptu FN membakar anggota polisi Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu 8 Juni 2024.
Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sudah dikaruniai tiga orang anak dan tinggal di kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Korban sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar Pukul 12.55 WIB. Korban dikebumikan di daerah asalnya, di Jombang, Jawa Timur.
“Awalnya terjadi percekcokan, setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menceritakan kronologi peristiwa tersebut, Minggu (9/6/2024).
Kombes Dirmanto mengatakan, percekcokan berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami. “Tidak jauh dari TKP ada sumber api, sehingga terpercik dan akhirnya membakar yang bersangkutan,” ucapnya.
Usai api yang membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.
“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ujar Kombes Dirmanto.