Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024). Hasto menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Dalam pemeriksaan itu, Hasto mengaku ditinggal oleh penyidik di ruang pemeriksaan yang dingin. Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung selama empat jam.
“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar 4 jam, dan bersama penyidik face to face paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan,” ujar politikus asal Yogyakarta ini, Senin (10/6/2024).
Hasto mengutarakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK belum masuk ke tahap materi pokok perkara. “Dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara,” ujar dia.
Selain itu, KPK juga menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia mengungkapkan, ponsel miliknya saat itu sedang dipegang oleh staff yang bernama Kusnadi. Diceritakan Hasto, penyidik ketika itu memanggil Kusnadi dalihnya untuk bertemu dengan Hasto. Namun, penyidik malah menyita tas dan ponsel yang dipegang oleh ajudannya.
“Staff saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita,” ucap dia.
Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik. Karena ada beberapa hal yang dinilai bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” ujar dia.
Selain itu, Hasto mengatakan sebagai saksi seharusnya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Hal itu sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, Hasto memutuskan bahwa pemeriksaan untuk dilanjutkan pada kesempatan lain.
“Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar dia.
“Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” dia menambahkan.