Liputan6.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat tidak membuang limbah rumen (isi perut hewan) kurban ke sungai, namun menempatkannya di tempat penampungan sementara (TPS), sehingga kebersihan lingkungan terjaga.
Sekadar diketahui, rumen adalah salah satu bagian lambung ternak ruminansia atau hewan memamah biak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.
“Kami imbau supaya warga tidak membuang rumen di sungai, tetapi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS terdekat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Minggu (16/6/2024).
Imbauan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.
SE tersebut juga telah disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT/RW. Harapannya masyarakat lebih aktif peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Selain itu, Dedik menjelaskan bahwa sampah sisa penyembelihan hewan kurban nantinya langsung diambil oleh petugas DLH.
Petugas juga melaksanakan proses desinfeksi dan penyemprotan cairan untuk menghilangkan bau sisa rumen pada setiap TPS.
“Jadi warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silahkan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau mencuci di sungai,” ujarnya.