Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang mengelola program jaminan sosial di Indonesia, salah satunya adalah Dana Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta saat memasuki masa pensiun, sehingga mereka memiliki dana pensiun yang dapat menggantikan pendapatan setelah berhenti bekerja.
Dana JHT dibiayai melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Besar kontribusi dan persentase iuran yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih. Saat peserta mencapai masa pensiun, mereka dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan menerima manfaat pensiun dari dana JHT yang besarannya dipengaruhi oleh lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.
Selain pada masa pensiun, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan dilakukan sebelum peserta resign dari tempat kerja saat ini. Pencairan ini dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif dengan syarat pencairan dilakukan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.
Dana yang dicairkan sebesar 30% dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Adapun sisa saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya saat peserta telah berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun. Berikut ulasan lebih lanjut tentang pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (31/5/2024).