Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masuk kriteria efek pemantauan khusus mulai Rabu, 29 Mei 2024.
Mengutip keterbukaan informasi BEI,Selasa (28/5/2024), saham PT Barito Renewables Energy Tbk masuk kriteria efek dalam pemantauan khusus pada poin 10 yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang menuturkan, saham BREN yang telah disuspensi berpotensi masuk papan pemantauan khusus selama satu bulan.
“Benar (berpeluang masuk papan pemantauan khusus-red),” ujar Kristian.
Kristian mengatakan,apabila tindakan pengawasan suspensi sampai pengumuman lebih lanjut dibuka atas saham tertentu, saham itu akan masuk papan pemantauan khusus selama satu bulan.
“Sebelumnya tindakan pengawasan unusual market activity (UMA) lebih dulu dilaksanakan sebelum suspensi cooling down dan suspensi sampai pengumuman lebih lanjut,” kata dia.
Kristian mengatakan, dalam rangka perlindungan investor, bursa melakukan tindakan pengawasan antara lain UMA, suspensi cooling down dua sesi dan suspensi sampai pengumuman lebih lanjut.
“Ketiga jenis tindakan pengawasan ini bukan sanksi terhadap saham tertentu, namun adalah tindakan untuk mendukung perlindungan investor,” kata Kristian.
Ia mengatakan, apabila ada tindakan pengawasan ini, investor perlu mempertimbangkan keputusan investasinya dengan mendapatkan informasi sebanyak yang diperlukan terhadap saham-saham tertentu yang dikenakan tindakan pengawasan bursa sebelum memutuskan membeli dan menjual saham itu.