Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra untuk pengisian calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah. Menurut MK, dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan pengurangan suara Pemohon pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Papua Tengah tidak terbukti.
“Mengadili, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
MK menimbang, dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bahwa dari Jawaban Termohon, serta bukti-bukti dan Keterangan Pihak Terkait, terhadap Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi dalam Formulir Model D.Hasil Provinsi, terungkap fakta hukum bahwa saksi Pemohon telah menghadiri Pleno dan membubuhkan tanda tangan dalam Formulir D.Hasil Prov.DPR.
“Hal ini terlihat baik pada bukti Pemohon, maupun pada bukti Termohon. Fakta hukum ini menunjukkan bahwa Pemohon tidak berkeberatan terhadap penetapan perolehan suara Pemohon sebagaimana telah ditetapkan pada tingkat Provinsi,” jelas Hakim Arief.
Lebih lanjut, kata Hakim Arief, Mahkamah menyimpulkan pemohon tidak berhasil membuktikan tuduhannya terkait dugaan pelanggaran selama pemungutan suara dan rekapitulasi di daerah-daerah yang menggunakan Sistem Noken/Ikat seperti yang diajukan oleh Pemohon.
“Dengan demikian, tidak ada dasar bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di lokasi-lokasi yang diminta oleh Pemohon dalam petitumnya. Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai adanya dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara dan rekapitulasi di wilayah-wilayah yang menggunakan Sistem Noken/Ikat sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” yakin Hakim Arief.