Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyerahkan proses penyelidikan kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikuntit Anggota Densus 88 Antiteror ditangani secara internal oleh Divpropam Mabes Polri.
Sehingga, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan terkait motif sampai siapa pihak yang menyuruh Anggota Densus 88 tersebut melakukan penguntitan, telah menjadi domain Polri untuk penyelidikannya.
“Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silahkan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,” kata Ketut saat jumpa pers, Rabu (29/5).
Sementara, Ketut mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi. Dengan tetap mengutamakan kebaikan dari kerja antara lembaga penegak hukum.
“Ya itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu,” ujarnya.
“Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini kedepannya,” sambungnya.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menyatakan kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung,” kata Febrie.