Liputan6.com, Banyuwangi – Penyeleggara Haji dan Umro (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Zaenal Abidin menjelaskan, barang apa saja yang diperbolehkan dibawa jamaah haji ke tanah suci Mekkah
Salah satunya yang diperbolehkan dibawa yaitu rokok. Namun jumlahnya dibatasi hanya sebanyak 200 batang.
“Rokok tetap diperbolehkan tapi jumlahnya dibatasi hanya 200 batang,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024).
Berkaca dari tahun sebelumnya, para jamaah haji kerap membawa rokok dengan jumlah melebihi aturan. Hasilnya terpaksa rokok itu disita.
“Jamaah bawa rook terlalu banyak lebih dari 200 batang. Sehingga sisanya disita oleh petugas pemeriksaan,” paparnya.
Selain rokok, jamaah biasanya juga berlebihan dalam membawa benda-benda cair seperti madu, sebum cuci dan sabun mandi. Selain itu makanan, seperti lontong dam sambal kemasan juga menjadi salah satu benda yang berlebihan dibawa jamaah.
“Bila berlebihan barang-barang otomatis akan dikeluarkan dari koper,” paparnya.
Pihaknya mengimbau jamaah membawa benda sesuai petunjuk dan arahan petugas dan juga tidak berlebihan.
Dia menambahkan sesuai ketentuan tahun ini kapasitas beban maksimal koper jamaah 32 kilogram sementara tas kabin 7 kilogram. Dibanding tahun sebelumnya tahun ini terbilang ada penambahan.