Suwarni mengaku, jika penolakan yang dilakukan ini bukan hanya atas inisiatif dirinya sendiri. Penolakan perpanjangan masa jabatan kades Moutong dibuktikan dengan adanya surat atau petisi yang dibubuhi tanda tangan masyarakat.
“Sudah ada masyarakat yang menandatangani. Kalau menurut saya pribadi, hampir semua warga Moutong sudah tidak lagi suka dengan kepemimpinan beliau,” imbuhnya.
Hanya saja, kata Suarni banyak masyarakat yang tidak mau menandatangani petisi. Sebab, mereka tidak mau terlibat langsung dengan masalah yang terjadi.
“Kalau bisa dibilang, hampir seluruh warga desa Moutong sudah tidak mau lagi dengan beliau,” ia menandaskan.
Ketika dikonfirmasi wartawan, mantan Kades Moutong inisial DD terkait perihal persoalan tersebut, tidak banyak berkomentar. Dirinya hanya bilang, bahwa itu hanya informasi yang sengaja dibuat oleh oknum untuk memperkeruh masalah.
“Yang membuat masalah ini menjadi besar hanyalah oknum yang diduga ingin keluarganya jadi kepala desa,” dia menjawab singkat.
Perpanjangan Jabatan Kades
Diketahui, ketentuan terkait perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada pasal 118 huruf (e) Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf (e) dalam undang-undang tersebut.
Undang undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 April 2024.