Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak di ruang digital, terutama sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan berbasis elektronik terhadap anak.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Sariaty Dinar Silalahi menyebut, pengawasan itu merupakan bagian dari tanggung jawab dan bentuk kesadaran orang tua dalam memantau tumbuh kembang anak.
“Tanggung jawab terhadap pengawasan terhadap anak itu terutama ada di orang tua sehingga orang tua juga punya peran memiliki kesadaran bahwa internet itu memiliki dua sisi, sisi baik dan juga sisi gelap,” ujar Sariaty Dinar dalam kegiatan Media Talk berjudul ‘Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan’ dilansir dari Antara, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, masyarakat juga harus melaporkan konten yang melanggar aturan ke laman aduan konten, yaitu aduankonten.id.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menegaskan hal serupa. Masyarakat diminta untuk tidak perlu khawatir akan kemajuan teknologi.
“Tidak perlu alergi, tidak perlu takut, dan itu perlu terus dikembangkan, hanya memang ini perlu antisipasi terhadap dampak kepada anak-anak yang sedang kita siapkan menuju Indonesia Emas itu tetap terjaga,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.