Liputan6.com, Jakarta Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS tengah menjadi perbincangan. Hari ini, Kamis, 6 Juli 2024, Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan rapat kerja terkait kebijakan tersebut.
Rapat juga dihadiri pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Mengenai rapat ini, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS.
Menurutnya, niat baik untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dengan KRIS patut diapresiasi. Pasalnya, dalam prinsip universal health coverage (UHC), masyarakat harus dapat memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi.
“KRIS ini mendapat sorotan banyak pihak karena diduga akan menurunkan akses ke layanan kesehatan bagi masyarakat,” tutur Edy mengutip keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (6/6/2024).
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengungkapkan, dalam Perpres 59/2024 disebutkan bahwa rumah sakit swasta perlu menyediakan paling sedikit 40 persen tempat tidurnya untuk KRIS. Sementara RS pemerintah minimal menyediakan 60 persen tempat tidur.
“Saya khawatir ini akan berpotensi menghambat akses peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) pada ruang perawatan,” kata Edy.
Meski ada kata minimal, bukan berarti RS akan menyediakan ruang perawatan lebih dari itu. Sebab ini tidak menyalahi aturan. Sementara yang ada sekarang, rumah sakit rata-rata 60 persen tempat tidurnya untuk pasien BPJS Kesehatan.