Lebih Lanjut anggota, Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti, menyampaikan meski korban dalam kondisi normal, namun tetap harus diberikan pendampingan.
“Kalau dari hasil initial interview, karena dengan waktu yang sangat singkat, mungkin saya simpulkan, secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan orang baru,” jelas Vitiyanti.
“Namun disarankan kepada penyidik untuk tetap mendapat pendampingan dari PPPA dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak,” tambah Vitriyanti.
Vitriyanti mengaku belum mengetahui kapan kesimpulan terkait kondisi psikis anak korban pelecehan akan selesai. Karena dalam kasus anak yang menjadi korban, perlunya treatment tersendiri dari petugas.
“Tentu ini baru bisa kita ketahui setelah pemeriksaan lebih lanjut. Kalau namanya kepada korban anak kan unik ya. Jadi kita ya hanya inisial interview ini. Hanya seperti kenalan kemudian main bersama. Jadi belum banyak melakukan aktivitas,” ujar Vitriyanti.