Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan izin usaha tambang bukan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut dia, izin tambang ini diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di ormas keagamaan tersebut.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas,” kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Dia mengatakan persyaratan untuk mendapatkan izin tambang sangatlah ketat. Hal itu akan berlaku baik pemberian izin untuk koperasi yang ada di ormas, perseroan terbatas (PT), dan lainnya.
“Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).