Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem dalam sengketa Pileg DPR RI 2024 Dapil Jawa Barat I.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan berdasarkan bukti dan fakta hukum terungkap, Termohon dalam hal ini KPU RI telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo sesuai dengan apa yang diperintahkan yakni menyandingkan formulir Model C.Hasil dengan Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi.
“Putusan Bawaslu a quo tidak secara tegas memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan tindakan tertentu setelah dilakukannya pencermatan data yang termuat dalam Model C.Hasil dengan Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU,” kata Hakim Konstitusi Daniel di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
Meskipun berkenaan dengan Sirekap, lanjut Hakim Daniel, MK berpendirian bahwa Sirekap tidak dapat menjadi rujukan resmi dalam menentukan penghitungan suara secara manual berjenjang sampai tingkat nasional.
Namun, karena hal tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu dan rekomendasi dimaksud telah ditindaklanjuti oleh KPU RI, maka MK tidak dapat menilai hal tersebut lebih lanjut.
“Terlebih terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Termohon (KPU RI), para pihak tidak ada yang keberatan,” tutur Hakim Daniel.