Melihat komentar tersebut, perkataan soal melapor polisi kini bukan ancaman belaka tapi benar-benar dilakukan oleh Indonesian Deaf-Hard Of Hearing Law and Advocacy (IDHOLA).
Dalam keterangan pers, IDHOLA mengatakan bahwa kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam mendapatkan pengakuan, penghargaan, dan perlindungan hak-hak mereka. Dalam hal ini, mengacu kepada Disabilitas Tuli.
Atas laporan itu, Pihak Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya mencatat bahwa pada Kamis, 09 Mei 2024 pukul 17.00 WIB, telah terjadi Pidana Pencemaran Nama Baik dan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Tindak pidana terjadi di JIn. Komplek DKI Blok O No. 30 RT 002/008 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta Barat.
Terlapor adalah pemilik akun Instagram @gerallio, sementara korbannya adalah Komunitas Tuli @idhola (Pelapor).
Terlapor tersebut melakukan penghinaan dengan cara mengunggah video prank yang menirukan gerakan serupa Bahasa Isyarat yang tidak ada artinya, kemudian saksi Phieter Angdika mengomentari video tersebut:
“Kok Bahasa Isyarat asal-asal demi viral instan? ini GAK LUCU! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada Polisi.”
Namun komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain, intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya. Dan malah terlapor membalas dengan ” Lebih ke gak penting.”