Mengacu pada regulasi hukum yang berlaku, kasus penganiayaan tersebut bisa diproses berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 351: Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 170: Mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas – Pasal 145: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan/atau perlakuan salah lainnya terhadap penyandang disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
3. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 – Pasal 2 ayat (1): Mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
“Dengan regulasi yang jelas ini, diharapkan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan kejahatan serupa. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat tindak kekerasan di sekitar mereka.”
“Kepolisian harus bisa memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, dan memastikan bahwa hak-hak mereka dijaga dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Majid.