Liputan6.com, Pati – Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penarikan mobil rental yang belum dikembalikan hingga mengakibatkan 1 orang meninggal dunia. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin di Pati, Senin (10/6/2024) mengatakan, ketiga tersangka antara lain berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34).
Alfan mengungkapkan peran ketiga tersangka tersebut melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia.
Sementara penetapan ketiga tersangka, kata dia, untuk berinisial EN dan BC pada tanggal 8 Juni 2024, sedangkan AG pada 9 Juni 2024.
Meskipun sudah ada penetapan tersangka, Polresta Pati masih berupaya melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat penganiayaan para korban.
Pelaksana tugas Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna menambahkan bahwa Polresta Pati sudah bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada Kamis (6/6) tersebut.
Video Penganiayaan Pemilik Mobil Rental
Kepolisian juga masih berupaya mengumpulkan video rekaman kasus penganiayaan yang asli dan belum terpotong-potong atau yang masih utuh, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum.
“Biarlah Kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut,” ujarnya.