Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku tidak mengetahui soal Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024.
Diketahui dengan adanya putusan tersebut, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep bisa maju di Pilgub 2024.
“Saya belum baca belum denger, serius,” kata Muzani pada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Muzani juga mengaku belum mengetahui wacana duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk di Pilkada Jakarta 2024.
“Saya belum tau, belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini,” kata Muzani.
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco, menggunggah gambar duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk di Pilkada Jakarta 2024. Menurut Wakil Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, wacana Budi-Kaesang merupakan aspirasi masyarakat.
“Memang benar banyak sekali aspirasi masyarakat Jakarta, terutama masyarakat dari Jakarta Timur daerah pemilihan saya yang ingin mencalonkan Mas Budi Djiwandono sebagai Gubernur Jakarta periode mendatang, mungkin karena sosoknya yang muda kemudian cerdas, rendah hati, dan good looking,” kata Habiburokhman pada wartawan, Kamis (30/5/2024).