Ternyata setelah semua tagihan lunas, PT CSS tak mendapatkan Peta Lokasi, Surat Perjanjian (SPJ), Surat Keputusan (SKEP) dan dokumen lain yang seharusnya. PT CSS kemudian mengirim surat kepada BP Batam guna mempertanyakan kejelasan status lahan.
“Jawabannya tak pernah memperjelas status lahan PT CSS,” kata Bali Dalo.
Tahun 2022 BP Batam kembali memberi jawaban kepada PT CSS dan menyampaikan akan mengembalikan UWTO yang diterima pada tahun 2006. UWTO yang hendak dikembalikan ternyata hanya setara dengan 11.5 hektare lahan, sedangkan sisanya tidak diberi penjelasan.
“BP Batam juga menyatakan permohonan seluruhnya belum terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan lokasi seluas 115.727,14 M2 masuk kawasan DPCLS dan seluas 84.272,14 M2 masuk wilayah Peraian/Pola Ruang Laut,” kata Dalo.
Menurut Dalo, status lahan bukan permohonan karena sudah membayar lunas UWTO dan JPP. Hingga kini meski sudah lunas belum pernah menerima Peta Lokasi atas lahan yang sudah terbayar.
PT CSS hanya berpegang kepada draft PL yang diterima dari BP Batam. Dalo menduga belum pernah ada pengukuran lahan yang dialokasikan untuk PT CSS.
“Anehnya, ada pihak lain memperlihatkan bukti-bukti lain yang baru terbit pada tahun 2024. Saya pikir ini harus diusut untuk memberantas mafia lahan di lokasi yang diperuntukkan bagi investor,” katanya.
Sementara itu, kepala biro humas, promosi dan protokol BP Batam Ariastuty Sirait menolak memberi penjelasan.
“saya cek dulu ya,” katanya.