Liputan6.com, Jakarta Semua warga negara memiliki hak asasi untuk mendapatkan keadilan sosial, baik dalam kesetaraan, kesejahteraan, dan perlindungan. Sayangnya, hal ini belum sepenuhnya terwujud di tengah masyarakat, terutama bagi para penyandang disabilitas Tuli.
Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute menyampaikan Laporan Indeks Hak Asasi Manusia 2023.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah variabel seperti Hak Sipil termasuk hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, dan kebebasan berekspresi ataupun berpendapat, serta Hak Sosial antara lain hak atas kesehatan dan pendidikan, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Halili dalam acara diskusi yang digelar FeminisThemis dan Unilever Indonesia yang membahas mengenai “Pancasila dan Keadilan Sosial Bagi Perempuan Tuli” pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Tantangan ini secara nyata dirasakan teman-teman penyandang disabilitas, mereka kerap mengalami diskriminasi, ketidakadilan, hingga keterbatasan dalam berekspresi, mendapatkan akses informasi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” ungkap Halili.
Sebagai contoh dari hak asasi yang tidak terpenuhi ini adalah banyaknya terjadi diskriminasi gender pada penyandang disabilitas perempuan.
Komnas Perempuan melaporkan di 2023 terdapat 105 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas dan 33 diantaranya dialami penyandang disabilitas sensorik termasuk perempuan Tuli.
Dalam pemenuhan hak asasi terutama bagi perempuan Tuli, Halili menyebutkan ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian dari semua orang.
“Tiga hal penting yang bisa dilakukan yaitu Head, Heart, dan Hand. Tiga hal itu kita harus merasakan bersama-sama baik pemerintah maupun masyarakat.”