Mengutip dari Tim Bisnis Liputan6.com, 23 Mei 2024, penumpang yang terluka dan meninggal dunia akibat turbulensi parah dalam penerbangan Singapore Airlines berhak mendapatkan kompensasi. Namun jumlah yang diterima masing-masing penumpang bisa sangat berbeda, bahkan untuk cedera yang sama, berdasarkan perjanjian internasional, seperti dilansir dari The Straits Times.
Besarnya kerugian sering kali bergantung pada negara tempat kasus tersebut diajukan, dan bagaimana sistem hukum menilai jumlah kompensasi. Pengacara penerbangan mengatakan penumpang asal Inggris dengan tiket pulang pergi yang berasal dari London dapat mengajukan klaim ke pengadilan Inggris.
Sementara penumpang dari negara lain, salah satunya dari Indonesia, akan mengajukan klaim di negara asal. Di Indonesia, aturan mengenai pemberian kompensasi kepada penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan dalam perjalanannya dicantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Aturan tersebut mewajibkan maskapai penerbangan di Indonesia wajib memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami cedera, kecelakaan, atau kematian selama penerbangan. Dalam Pasal 3 dikatakan, penumpang yang mengalami cedera atau kecelakaan berhak atas kompensasi maksimum sebesar 1.250.000 SDR (Special Drawing Rights) atau sekitar Rp1,77 miliar, tergantung pada tingkat keparahan cedera.