Liputan6.com, Blora – Munculnya rencana uji materi atau judicial review kali kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan disusun lebih matang oleh sejumlah pihak mendapatkan dukungan masyarakat Kabupaten Blora. Termasuk, dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto.
“Saya mendukung judicial review Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah. Karena saat ini Blora mendapatkan DBH Migas (Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas) sesuai dengan data sekitar Rp 100 miliar lebih,” ujar Siswanto pada Liputan6.com, Jumat (07/06/2024).
Siswanto menjelaskan, bahwa selain dari DBH Migas, Blora mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) Blok Cepu melalui PT Blora Patragas Hulu (BPH) sekitar Rp 79 miliar.
“Kita juga mendapatkan dari pengolahan sumur tua yang dikelola PT Blora Patra Energi (BPE) sekitar Rp 1 miliar,” jelasnya.
Dipaparkan Siswanto, dari tiga sumber atau kelompok pendapatan itu, kenaikannya signifikan sejak tahun 2020.
Sebelum tahun 2020, dari DBH Migas, kemudian dari PAD melalui PT BPH dan PT BPE, waktu itu masih dibawah Rp 40 miliar.
“Saat ini kita sudah mendapatkan dari tiga kelompok pendapatan tadi, baik dari DBH, PAD melalui BPH, PAD melalui BPE, kita mendapatkan lebih dari Rp 200 miliar,” paparnya.
Siswanto mengungkapkan, bahwa angka itu sudah cukup signifikan bagi Blora yang saat ini PAD-nya hanya sekitar Rp 320 miliar.
Menurutnya, dari tiga sumber atau kelompok pendapatan itu, masih bisa ditingkatkan. Pertama, dengan judicial review Undang-Undang untuk meningkatkan DBH Migas bagi Blora.
Kedua, melakukan negosiasi ulang dengan PT BPH bersama mitra kerjanya agar DBH yang masuk PAD bisa lebih tinggi, lebih dari Rp 79 miliar.
“Syukur bisa Rp 200 miliar setiap tahun,” kata Siswanto.
Kemudian ketiga, pengelolaan sumur-sumur tua oleh PT BPE agar direaktivasi kembali, dan kalau perlu melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan-perusahaan lain.
“Syukur Blora bisa mengelola sendiri melalui PT BPE. Dengan KSO maka peluang pendapatan makin besar. Sehingga dari DBH, PI lewat PT BPH dan PAD lewat PT BPE, Blora akan dapat lebih dari Rp 1 triliun,” ucapnya.
Siswanto menuturkan apabila pendapatan bisa Rp 1 triliun, maka DPRD dan pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah tentang penggunaan dana. Misalnya yang 50 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, dan sekian persen untuk rakyat miskin serta lain sebagainya.
“Ini supaya penggunaan dana terarah untuk skala prioritas pembangunan Blora, baik peningkatan infrastruktur, kemudian pelayanan publik di bidang kesehatan, dan pendidikan yang utamanya untuk kesejahteraan rakyat, khususnya peningkatan SDM yang berkualitas,” tandasnya.
Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, tim Liputan6.com turut mengawal proses gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang diajukan ke MK oleh Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB). Dulu diketahui, gugatan yang diajukan masih kandas alias belum berhasil.